Kanal

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap  Pelaku Curat, 1 Orang Diringkus

INHILKLIK.COM, SERGAI,| Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) dan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Kamis (21/10) sekira pukul 07.00 wib.

Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/259/X/2021/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 19 Oktober 2021, tentang tindak pidana pencurian.

Dengan pelapor seorang pedagang, Eka Susanti (36) warga Dusun I Deli Muda Hilir Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagi.

Diketahui Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) di Jalan Serdang Nomor 20 Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Deny Indrawan Lubis, S.I.K, MM kepada wartawan menyampaikan berawal pada Hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 wib pelapor dihubungi melalui Handphone oleh saksi A'ang Iskandar Sujana Wijaya selaku suami pelapor, dan memberitahukan bahwa toko mereka kemalingan, setelah mendapat kabar tersebut pelapor langsung berangkat dari rumah menuju toko tersebut untuk memastikan barang-barang yang hilang.

"Adapun barang-barang yang hilang yaitu berupa 1 (satu) set Hand Mixer merek Cypruz, 1 (satu) set timbangan merek Kitchen House, 5 (lima) set gilingan Mie Merek Kitchen House, 3 (tiga) set Pisau Merek Eetrite, 1 (satu) set Rice Cooker Merek Cosmos, 8 (delapan) Setrika Merek Philips, 1 (satu) set Timbangan Barang 10Kg. Diduga pelaku masuk dari belakang toko dengan merusak seng dan plafon toko,"jelasnya.

Lanjut AKP Deny, akibat kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan / Laporan Polisi ke Polsek Perbaungan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia. 

Selanjutnya, sebut AKP Deny, Sat Reskrim Polres Sergai dan Tim Unit Reskrim Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Perbaungan dan diketahui yang patut diduga pelaku pencurian tersebut bernama Ain.

"Pada Kamis tanggal 21 Oktober 2021 sekitar pukul 07. 00 wib dilakukan penangkapan terduga pelaku Ahmad Haris Nasution alias Ain dirumahnya yang terletak di Lingkungan II Pekan Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan,"ujarnya.

Masih kata AKP Deny, kemudian dilakukan interogasi cepat dimana pelaku Ain mengakui telah melakukan pencurian tersebut pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira Pukul 05.00 WIB di  Jl Serdang No 20 CKel. Simpang Tiga Pekan Perbaungan, tepatnya didalam Toko Elektronik Faqih Houseware dengan cara merusak seng dan plafon toko tersebut.

"Setelah itu, tim bergerak melakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil curian tersebut yang disimpannya disebuah rumah kosong dan ditemukan barang-barang hasil curian tersebut sesuai dengan keterangan dari pelaku Ain,"tegasnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku dibawa ke Mako Polsek Perbaungan guna dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Selain pelaku Ain, terduga pelaku lainnya diketahui berinisial AG (38) warga Kelurahan Medan Denai Kota Medan yang saat ini masih DPO,"tutup AKP Deny Indrawan Lubis.

(*)

Ikuti Terus InhilKlik

BERITA TERKAIT

BERITA TERPOPULER